News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Rp 2,15 Miliar Belum Dicairkan Nunun Nurbaeti

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap, Nunun Nurbaeti, ditemani putranya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (2/3/2012). Nunun didakwa memberikan cek pelawat kepada beberapa anggota DPR periode 1999-2004, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang melibatkan Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat dakwaan terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti diketahui terdapat 480 lembar traveller's cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII) sebesar Rp 24 milar.

Istri Politisi PKS, Adang Darajatun itu didakwa telah memberikan suap dengan membagi-bagikan cek pelawat sebesar Rp 20,85 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 silam.

Cek senilai Rp 20,85 miliar tersebut dialirkan melalui Ari Malangjudo kepada anggota dewan. Cek tersebut dimasukkan ke dalam paper bag sesuai warna dominasi partai, seperti kode merah, kuning, hijau, dan putih.

Komposisinya, kepada Fraksi TNI/Polri melalui Udju mendapat Rp 2 miliar. Fraksi PDIP melalui Dudhie mendapat Rp 9,8 miliar. Fraksi PPP mendapat keseluruhan sebesar Rp 1,25 miliar. Terakhir, Fraksi Golkar mendapat Rp 7,8 miliar.

Nunun oleh JPU disebut ikut menerima cek perjalanan senilai Rp 1 miliar yang merupakan bagian dari total 480 lembar cek perjalanan bernilai Rp 24 miliar itu.

Surat dakwaan menyebutkan bahwa Nunun menerima TC usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tanggal 8 Juni 2004. Nunun lantas memerintahkan sekretaris pribadinya, Sumarni untuk mencairkan 20 lembar traveller cheque (TC) BII senilai Rp 1 miliar.

"Sumarni, sekretaris pribadi terdakwa mencairkan 20 lembar TC BII senilai Rp 1 miliar yang merupakan bagian dari total 480 lembar TC BII senilai Rp 24 miliar dan disetorkan ke rekening terdakwa nomor 2.003.04556.8 pada BII cabang Thamrin Jakarta," ucap jaksa Andi Suharlis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/3/2012).

Jika merunut, cek yang telah diedarkan baik untuk Nunun dan sejumlah anggota DPR itu berjumlah Rp 21,85 miliar. Namun, jika jumlah itu dikurangi dengan total keseluruhan jumlah cek sebesar Rp 24 miliar, maka sisa cek yang belum terungkap adalah Rp 2,15 miliar.

Kemana sisa uang Rp 2,15 miliar?

"Sisanya ada yang belum dicairkan," jawab Jaksa KPK, M Rum kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini