News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Adik Nazaruddin Jadi Saksi Meringankan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, bertanya kepada saksi Angelina Sondakh, beberapa pertanyaan yang menyangkut pertemuannya baik melalui BlackBerry maupun di Cafe, dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rabu (15/2) (Tribunnews.com/Fx Ismanto.)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin akan menghadirkan adiknya sebagai saksi yang meringankan untuknya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012) ini.

Melalui penasehat hukumnya Rufinus Hutauruk, kubu Nazar mengatakan rencananya juga menghadirkan Mujahidihin Nur Hasyim pada sidang kali ini. "Saksi Hasyim," ujar Rufinus kepada wartawan, Rabu (7/3/2012).

Selain Hasyim, pihaknya juga menghadirkan saksi Chaerul Afdel, Christina, dan Gerhana.

Dari keempat saksi tersebut, hanya Hasyim dan Gerhana yang namanya pernah disebut dalam sidang kasus suap proyek wisma atlet.

Hasyim disebut sebagai salah satu pimpinan di Permai Grup yang pernah beberapa kali ikut dalam rapat pembahasan untuk menentukan fee proyek ke berbagai pihak di kantor Permai Grup.
Sedangkan Gerhana Sianipar diketahui sebagai Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, anak perusahaan Permai Grup. Ia diduga mengetahui aliran dana ked ua anggota Banggar DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster.

Dalam persidangan, Hasyim pernah diminta Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang untuk mencairkan kas perusahaan sebanyak Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.

Rufinus menjelaskan, para saksi meringankan akan menerangkan soal kepemilikan PT Anugerah Nusantara. Keempat saksi juga akan menerangkan bahwa Nazar tidak terlibat dalam proyek wisma atlet SEA Games.

"Kita ingin mereka menjelaskan apa adanya tentang kepemilikan dan lain-lainnya," ujar Rufinus.

Seperti diberitakan, terdakwa Nazaruddin selaku anggota DPR RI diduga telah menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI). Cek diduga imbalan atas jasa Nazaruddin yang telah membantu PT DGI memenangkan proyek pembangunan wisma atlet di Palembang senilai Rp 191,6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini