Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ari Malangjudo mengaku tidak memiliki kecurigaan saat diperintahkan terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti untuk mengantarkan kantong berisi uang kepada mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Dudhie Makmun Murod.
Bahkan, dirinya menganggap hal itu lumrah lantaran Nunun merupakan pendukung PDI Perjuangan saat pemilihan presiden Tahun 2004.
"Waktu itu kan sedang giat-giatnya Pilpres. Kebetulan Nunun mendukung PDIP yang pada saat itu sedang sibuk mengirim berbagai perangkat kampanye," kata Ari saat bersaksi untuk Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Berlandaskan pemikiran tersebut, Ari menganggap kantong yang berisi uang itu untuk hal yang wajar-wajar saja.
"Ya saya pikir sama saja untuk itu (kampanye)," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Sementara, sidang perkara Nunun ini dipimpin oleh ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya.
"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012) lalu.