TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Nunun Nurbaeti menangis sesenggukan. Istri mantan Wakapolri Adang Darajatun ini kemudian membantah semua tuduhan suap yang diungkap Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangjudo saat bersaksi untuknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/3/2012).
Nunun menolak kesaksian Ari yang menyebut dirinya menginstruksikan untuk menyebar 280 cek pelawat ke sejumlah anggota DPR RI untuk pemenangan Miranda S Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior pada Tahun 2004.
"Saya tidak pernah memerintahkan bapak" tegas Nunun saat dipersilahkan majelis hakim menanggapi kesaksian Ari Malangjudo Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (7/3/2012).
Beberapa kali Nunun terlihat mengusap air mata dari kedua matanya. Sesaat usai mengapus air mata, Nunun kemudian berujar lirih, Ari telah meninggalkan pekerjaan sebagai Direktur PT Wahana Esa Sejati tanpa sepengetahuanya. Bahkan, Ari, lanjut Nunun tidak pernah mengajukan pengunduran diri secara resmi di perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit itu.
"Tetapi bapak tinggalkan saya juga meninggalkan utang di Bank Bukopin. Jadi, kebun terbengkalai dan pabrik terbengkalai," terangnya.
Nunun juga menegaskan perusahaan yang dibawahi Ari bukan PT Wahana Esa Sejati, melainkan PT Nirmala Adi Damai. "Tapi saya sudah maafin semua. Saya sudah bayar semua kewajiban saya," sergahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR.
Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu. Sementara, sidang perkara Nunun ini dipimpin oleh ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya adalah Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya.
"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).