News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Nunun Nurbaeti Punya Banyak Akun di Bank

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Nunun Nurbaeti (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Udju Djuhaeri (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (14/3/2012). Nunun diduga terlibat kasus penyuapan anggota DPR RI saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Nunun Nurbaeti mengisyaratkan dirinya memiliki banyak akun rekening di bank. Pasalnya, saat ditanya majelis hakim, dirinya mengaku tak ingat berapa banyak akun yang dimilikinya lantaran pengelolaannya ia percayakan kepada Sumarni selaku sekretaris direksi PT Wahana Esa Sembada.

"Saya mau tegaskan di sini, saya sangat percayakan seluruh akun saya di bank kepada saudari Sumarni. Tetapi, saya tidak ingat berapa akun saya di bank. Walaupun itu uang saya. Saya tidak pernah catat dan saya tidak pernah ingat," ujar Nunun menanggapi keterangan Sumarni di Pengadilan Tipikor, Senin (19/3/2012).

Kendati demikian, sosialita asal Sukabumi itu menegaskan, uang dalam akun-akun tersebut bukanlah uang milik perusahaan. Melainkan akun rekening bank atas nama dirinya yang berisikan uang pribadi dari hasil tabunganya selama 10 tahun lebih bekerja di perusahaan asing.

Dalam kesempatan ini, Nunun juga mengaku tak tahu pencairan cek perjalanan senilai Rp 1 miliar yang dilakukan Sumarni pada tahun 2004.
Pun, Isteri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu juga membantah telah memerintahkan Sumarni untuk mencairkan cek terbitan Bank Internasional Indonesia (BII) tersebut.

"Saya tidak tahu Sumarni cairkan dan saya tidak ingat karena saya tidak pernah perintahkan," tegas Nunun.

Sebelumnya, dalam kesaksian Sumarni, mengakui bahwa dirinya pernah diperintahkan Nunun untuk melakukan pencairan sejumlah cek perjalanan terbitan BII. Bahkan, Sumarni juga mengakui sempat mencairkan cek senilai 1 miliar pada tahun 2004.

Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, Nunun disebutkan kebagian cek perjalanan senilai Rp 1 miliar. Cek dicairkan oleh Sumarni dan uangnya disetorkan ke akun rekening atas nama Nunun di BII. Cek yangg masuk ke rekening Nunun itu sama seperti yang mengalir kepada anggota dewan pada tanggal 8 Juni 2004.

Sementara itu, masih dalam dakwaan, terdakwa Nunun melalui Arie Malangjudo diduga memberikan cek perjalanan senilai Rp 20,85 miliar kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 sebagai imbalan untuk pemenangan Miranda Goeltom.

Oleh PU KPK, Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini