TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan terhadap enam tersangka perusakan foto Presiden SBY di DPR RI akhirnya dikabulkan oleh penyidik, Selasa (20/3/2012).
Kuasa hukum dari Aliansi BEM Jabar, Unoto Dwi Yulianto menjelaskan permohonan penangguhan terhadap enam mahasiswa telah dikabulkan setelah melalui berbagai proses dan tahapan.
"Jumat lalu, kami ajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan kuasa hukum dan teman-teman mahasiswa. Lalu pihak penyidik meminta penjaminnya ialah keluarga, dan sabtu keluarga pun datang memberikan jaminan. Terakhir jaminan tambahan dari Pembantu Rektor Pasundan," jelas Dwi.
Ditambahkan Dwi, sebenarnya hari ini pihaknya masih ingin menambah penjamin yaitu rektor dari ITT Telkom, namun lantaran hari ini penangguhan dikabulkan, penjamin dari rektor ITT Telkom tidak jadi.
Dikabulkan Penangguhan Penahanan Enam Mahasiswa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan