TRIBUNNEWSM. COM, JAKARTA - Ratna Dewi Umar, tersangka dugaan praktik korupsi alat kesehatan penanggulangan wabah flu burung pada 2006, enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah ya saya capek," ujar Ratna mengawali percakapan saat ditanyai wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Kamis (29/3/2012).
Namun, para pewarta terus menghujani dirinya dengan berbagai pertanyaan. Seperti halnya dengan pertanyaan seputar peran Menteri Kesehatan, Endang Rahayu yang juga sebelumnya dipanggil sebagai saksi pada kasus ini.
"Saya gak ngerti apa-apa, beliau (Endang Rahayu) dipanggil kaitannya apa, yang saya tahu, yang jelas tahun 2007 beliau sebagai kepala pusat Litbang Biomedis Farmasi ketika Pengadaan alkes tahun 2007, terang wanita yang menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik di Kemenkes itu.
Sebelumnya, pada kasus pengadaan alkes penanggulangan flu burung tahun 2006 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni, Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes Ratna Dewi Umar dan Sesditjen Bina Pelayanan Medik Depkes 2006 Mulya A Hasyim.
Pada kasus ini juga KPK berhasil menemukan praktik penggelembungan harga alat kesehatan yang ditaksir telah merugikan negara hingga Rp 25 Miliar.
Ratna ungkap Peran Menkes Endang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger