Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berencana akan menghadirkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom, pada persidangan terdakwa cek pelawat, Nunun Nurbaeti pekan depan.
Hal itu dilakukan karena jaksa sangat memerlukan adanya kesaksian dari Miranda.
"Insya allah akan dihadirkan. Miranda menjadi saksi terakhir kami, pada senin depan tanggal 9 April 2014." kata Penuntut M Rum setelah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/4/2012)
M Rum tidak menyebut berapa saksi lagi yang akan dihadirkan di sidang Nunun. Namun, dirinya hanya menegaskan Miranda akan dihadirkan di persidangan bersama saksi-saksi yang lain. "Itu kalau datang. Kalau tak datang ya sudah," ujarnya.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Nunun disebut menerima 20 lembar cek perjalanan BII senilai Rp1 miliar. Cek yang diterima isteri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu sama seperti yang mengalir kepada anggota dewan pada tanggal 8 Juni 2004.
Nunun sendiri didakwa sebagai pihak yang memberikan cek perjalanan dengan total nilai Rp20,85 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Cek yang merupakan imbalan pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diberikan kepada anggota dewan lewat eks Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo.
Kendati demikian, hingga saat ini, penasehat Hukum Nunun, Mulyaharja kembali menegaskan kliennya hanya sebatas memperkenalkan anggota dewan ke Miranda. Dia mengatakan Nunun tidak ada keterkaitan dengan kasus dugaan suap cek pelawat. "Nunun hanya membantu Miranda," kata Mulyaharja di Pengadilan Tipikor.