News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK

2 Anggota DPRD Riau Terancam Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Pekanbaru, Rabu (4/4/2012). Sebelumnya KPK juga memeriksa tujuh anggota DPRD Riau terkait dugaan menerima suap dalam pembahasan Ranperda tentang persiapan PON 2012 di Riau. (Tribun Pekanbaru/THEO RIZKY)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan beberapa orang tersangka dalam penangkapan di Riau, Selasa (3/4/2012). Diantara yang ditetapkan tersangka yakni 2 anggota DPRD Riau bernama M Faisal Aswan dan Moh Dunir.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Penetapan tersebut, sambung Johan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejak tertangkapnya M Faisal Aswan di kediamannya kemarin Malam hingga siang tadi.

"Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi," kata Johan.

Dalam pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi, hukuman yang terberat dan bisa diterapkan adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain keduanya anggota DPRD Riau tersebut, KPK, kata Johan juga menjerat staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra sebagai tersangka.

Kini, KPK telah menyita Rp 900 Juta yang diduga merupakan uang suap dari Eka Dharma kepada anggota DPRD. Uang sebanyak itu terbagi dalam tiga tas coklat terbuat dari keri kertas, tas plastik dan tas hitam.

"Menyita berupa uang senilai Rp. 900 Jutat, dalam bentuk pecahan 100 ribu, dan 50 ribu, yang masing-masing berada dalam 3 tas. Pertama bewrna coklat terbuat dari kertas senilai 150 juta, tas plstik 200 juta, tas hitam 500 juta," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini