News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Wafid Muharam Kembali Diperiksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2011). Majelis Hakim Tipikor memvonis Wafid pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus suap Sesmenpora untuk proyek wisma atlet, Wafid Muharam kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/4/2012). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek sport center di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Wafid yang tiba sekitar pukulĀ  10.30 WIB. Dengan menumpangi mobil tahanan, dirinya mendapat pengawalan petugas KPK hingga dalam kantor super body tersebut.

Seperti sebelumnya, Wafid enggan untuk memberikan komentar sebelum menjalankan pemeriksaan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek sport center Hambalang di Bogor, Jawa Barat ini pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Pada proyek Hambalang. KPK mencium adanya kejanggalan senilai lebih dari Rp 1,5 Triliun. KPK mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek Hambalang sejak Agustus 2011 lalu.

Terkait tender, proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga di Hambalang dimenangkan oleh PT Adhi Karya. Sejak tahun 2010 dan pengerjaan proyeknya dikerjakan oleh PT Adhi Karya bersama PT Wijaya Karya.

Sementara, dipersidangan Nazar dan anak mantan anak buahnya di Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, pernah mengungkapkan adanya aliran dana Rp 10 miliar ke DPR untuk meloloskan anggaran proyek Hambalang.

Pun, hingga saat ini, KPK telah memeriksa lebih dari 50 orang saksi. Namun, kasus ini belum juga dapat titik terang untuk layak naik ke tahap penyidikan.

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini