News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

Giliran Melchias Mekeng dan Mirwan Amir Diperiksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANGGAR DPR-Pimpinan Badan Anggaran DPR RI memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (20/9/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pimpinan Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng dan Mirwan Amir, menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/4/2012). Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap pembahasan APBN 2011 dengan tersangka Wa Ode Nurhayati.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WON," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Kamis (5/4/2012).

Kedua wakil rakyat itu sudah hadir di kantor KPK pada pukul 10. 15 WIB. Namun Mirwan yang hadir mengenakan safari biru, dan Mekeng yang mengenakan kemeja batik corak hijau, bungkam saat ditanyai soal pemeriksan mereka hari ini.

Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa dua pimpinan Banggar pada 21 Maret 2012. Mereka adalah Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey.

Dalam kasus ini Wa Ode Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang terkait alokasi alokasi anggaran PPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Ibu beranak satu ini disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah menetapkan pengusaha sekaligus Ketua Gema MKGR, Fahd A.Rafiq sebagai tersangka. Putra pedangddut senior A.Rafiq itu diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Nurhayati. Suap berupa uang disetorkan kepada Nurhayati melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober-November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp6 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini