TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah bila pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari dalam kasus proyek pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (Baperstok) tahun 2005.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan bahwa memang Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menangani kasus di Kementrian Kesehatan dalam proyek pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (Bapestok) tahun 2005 sebesar Rp 15,5 milyar yang dilakukan Pusat Penanggulangan Kesehatan Departemen Kesehatan RI dengan metode penunjukan.
"Kasus ini sudah ditangani Bareskrim Polri dengan menetapkan empat tersangka yaitu MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan barang, MN selaku direktur operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, MS selaku dirut PT MN sebagai sub kontraktor," ungkap Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2012).
Menurut Saud, kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,1 miliar tersebut kini sudah disidangkan di pengadilan, lantaran sudah dilakukan pelimpahan tahap II kepada kejaksaan pada Desember 2011.
Saat ditanya apakah Siti Fadillah sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, Saud membantahnya. "Belum, belum, ini masih diklarifikasi," ujarnya.
Dalam sidang di Tipikor hari ini, Kamis (12/4/2012) Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy yang menjadi saksi untuk terakwa mantan direktur pemasaran anak perusahaan PT Indofarma Tbk, M Naguib, menyatakan dirinya pernah diperiksa pihak penyidik Mabes Polri sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari sekitar dua pekan lalu.
Hal tersebut dibantah Mabes Polri. Bahkan Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa dirinya tidak tahu itu untuk kasus yang mana.
"Tidak tahu kasus yang mana itu. Kita dapat informasi dari direktorat III kalau beliau (Siti Fadillah) datang untuk memberikan klarifikasi pada Senin yang lalu," kata Saud.
Mabes Polri Bantah Siti Fadillah Jadi Tersangka
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger