TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengakui bahwa pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menyeret Mantan Menteri Kesehatan yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.
Saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/04/2012), ia mengatakan SPDP tersebut sudah diterima Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Japidsus).
"Iya, itu (SPDP) sudah diterima di JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus),"
Nama Siti Fadilah sempat disebut-sebut telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan yang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Namun hingga kini Mabes Polri belum mengkonfirmasi hal tersebut.
Hal tersebut pertama kali dikatakan oleh dua bawahan Siti, yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005 Hasnawaty, dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan Departemen Kesehatan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Jampidsus, Andhi Nirwanto, dalam kesempatan terpisah enggan berkomentar mengenai SPDP tersebut. Menurutnya Mabes Polri lebih berhak menjelaskan masalah status tersangka tersebut.
Kejagung Sudah Menerima SPDP Kasus Mantan Menkes
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger