TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondho, mengajukan permohonan pengujian UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kepastian hukum yang adil, dengan hasil pemeriksaan BPKP sebagai lembaga yang secara konstitusional tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara," ujar kuasa hukum pemohon, Maqdir Ismail, saat membacakan permohonan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2012).
Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh ketua majelis panel Ahmad Sodiki, didampingi anggota Muhammad Alim dan Anwar Usman.
Maqdir menjelaskan, secara yuridis BPKP bukan lah lembaga yang berwenang melaporkan adanya kerugian negara, pada BUMN yang mengandung unsur pidana.
"Seharusnya, BPK yang berwenang," jelas Maqdir.
Pemohon juga menegaskan, sesuai pasal 52 dan 53 Keppres Nomor 64 Tahun 2005, BPKP sudah tidak lagi berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Untuk itu, Maqdir meminta permohonan provisi untuk menghentikan, atau menunda pemeriksaan di Pengadilan Tinggi terhadap pemohon, sampai adanya putusan MK.
Untuk pokok perkara, pemohon meminta MK menyatakan pasal 6 huruf a dan penjelasan UU KPK, bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. (*)
Baca tanpa iklan