TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam menegaskan pihaknya belum menerima surat resmi dari KPK dan Polri mengenai status tersangka Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Siti Fadilah Supari.
"Saya lagi menunggu, apakah itu sudah pasti (tersangka). Saya akan dapat yang resmi dari Kapolri dan KPK," kata Dipo Alam di kantor Presiden Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Jika surat resmi sudah diterima, Dipo mengatakan keputusan selanjutnya di tangan Presiden SBY memberhentikan atau tidak Siti Fadilah dari Wantimpres.
"Kalau Presiden memberikan arahan, akan kita laksanakan," katanya.
Kendati, Dipo meminta semua pihak memegang teguh azas praduga tak bersalah atas kasus dugaan korupsi Siti Fadilah.
"Tapi saya yakin andaikata ada seperti dulu gubernur Kepri jadi tersangka maka telah dilakukan satu keputusan untuk dinon aktifkan," kata dia.
Kemarin, Mabes Polri mengumumkan status Siti Fadilah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 15,5 miliar pada tahun 2005.
Siti diduga menyalahgunakan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alkes untuk buffer stock atau kejadian luar biasa dengan metode penunjukkan langsung.