TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hingga hari ini memang belum memberikan surat kepada Siti Fadillah Supari mengenai penetapannya sebagai tersangka.
Sehingga apa yang dikatakan kuasa hukum Siti Fadillah, Sitor Situmorang belum mendapat surat penetapan status tersangka untuk kliennya benar adanya.
Tapi, memang dalam penetapan tersangka polisi tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, tetapi yang ada adalah surat pemanggilan sebagai saksi atau tersangka.
"Yang pasti dalam penetapan sebagai tersangka, polisi tidak berhak memberikan surat penetapan sebagai tersangka, yang ada adalah surat pemanggilan sebagai saksi atau tersangka," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012).
Selain itu, Mabes Polri sendiri pun siap menjelaskan penetapan tersangka terhadap pihak Siti Fadillah bila ingin meminta penjelasan.
"Barangkali itu kita nunggu saja, kalau Ibu Siti datang kita akan menjelaskan," ucapnya.
Selain itu, Polisi pun hingga saat ini memang belum berencana memanggil Siti. "Namun tentu pasti ada tindak lanjutnya," ujarnya.
Polisi Belum Berikan Surat Penetapan Tersangka Siti Fadillah
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger