TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara terdakwa perkara korupsi alat kesehatan Mulya Hasjmy, Saiful Ahmad Dinar mengungkapkan jika Nuki, adik mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya.
Pasalnya, menurut Saiful, Nuki merupakan satu di antara 4 orang yang mewakili rekanan Depkes PT Indofarma Tbk yang menemui mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada tahun 2005 lalu.
"Salah satu dari empat orang yang bertemu menteri (Siti Fadillah) saat itu adalah Nuki, yang adik kandung pejabat PAN Sutrisno Bachir," kata Saiful saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Dijelaskannya, Nuki dan Siti sedari lama sudah memiliki kedekatan. Saiful juga mengatakan karena Nuki telah menemui sang menteri terlebih dahulu dan mengaku mendapat restu dalam proyek pengadaan alat kesehatan penanggulangan bencana tahun 2005, akhirnya Mulya menyanggupi untuk melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Indofarma Tbk.
"Dia hanya menjalankan perintah (Siti) saja," imbuhnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai peran Siti dalam kasus tersebut, Saiful enggan untuk menjelaskannya. Ia hanya mengatakan alasan kliennya memberikan persetujuan lantaran adanya konfirmasi dari Siti yang mengaku pernah bertemu dengan Nuki dan kawan-kawannya itu.
Kendati demikian, menurutnya keterlibatan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus kliennya akan diungkap saat yang bersangkutan menjadi saksi atas Mulya di persidangan pekan depan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Mien Trisnawati juga telah mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung untuk menghadirkan mantan Menkes Siti Fadillah Supari sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Pelaksana Tugas RS Pondok Gede Mulya Hasjmy. Persidangan lanjutan pemeriksaan saksi itu dijadwalkan pada Kamis (26/4/2012) pekan depan.