TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggarap kasus tersangka Miranda Swaray Goeltom. Bahkan, sudah beberapa hari ini, lembaga antikorupsi tersebut intens melakukan pemeriksaan saksi untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tersebut.
"Hari ini kami masih memeriksa mantan anggota dewan di antaranya Paskah Suzetta untuk tersangka MSG," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (19/4/2012).
Paskah Suzetta merupakan mantan narapidana kasus serupa dengan Miranda. Ia divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran ikut menerima cek pelawat sebesar Rp 600 juta terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Sebelumnya, Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bapennas itu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan untuk memberi keterangan pada perkara suap terdakwa Nunun Nurbaeti. (Edwin Firdaus)
Giliran Paskah Suzeta Bersaksi untuk Miranda
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger