TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tidak mendapat intervensi dari pihak manapun terkait penyidikan empat tersangka kasus korupsi Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau.
Hal itu disampaikan, menyusul adanya kabar bahwa pemindahan tempat penanganan perkara keempat tersangka dari Riau ke Jakarta.
"Perpindahan 4 tersangka tidak ada interfensi," ujar juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK Jakarta, 20 April 2012.
"Tujuannya di bawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih intens lagi, bukan karena ada yang mau menginterpensi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta Jumat (20/4/2012).
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan, perihal tempat lokasi penahanan keempat tersangka tersebut di jakarta.
"Empat tersangka masih berkoordinasi dengan Rutan, bisa di tempatkan di Cipinang atau Salemba atau di Rutan lainnya," ujarnya.
Untuk diketahui, keempat tersangka yang dibawa ke Jakarta oleh KPK yakni anggota DPRD Riau, M. Faisal Aswan dan Muhammad Dunir (Fraksi PKB), Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, dan staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syaputra.