Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri belum berencana untuk melakukan pemanggilan terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadillah.
Namun Mabes Polri mengakui bahwa pihaknya pernah memeriksi mantan menteri kesehatan tersebut sebagai tersangka ketika dirinya datang ke Mabes Polri atas niatan sendiri guna mengklarifikasi statusnya tersebut di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
"(Beliau) pernah diperiksa sebagai tersangka," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2012).
Menurut Boy, proses pemeriksaan terhadap Siti Fadillah sudah berjalan. Namun tetap, dalam proses tersebut polisi tetap menganut azas praduga tak bersalah.
"Sampai saat ini belum kami belum mendapatkan informasi rencana untuk melakukan kembali pemanggilan terhadap beliau," ungkapnya.
Saat ini penyidik di Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 6,1 milyar tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15 548 280 000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6 148 638 000.