TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sesuai proses hukum yang berjalan.
Sebagaimana diketahui, kepolisian telah menetapkan Siti Fadilah yang juga adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005.
"Yang penting adalah unsur praduga tak bersalah. Biarlah itu nanti
bagaimana kepolisian dan KPK membukanya," ungkap Sekretaris Kabinet Dipo Alam, mengungkapkan arahan SBY mengenai hal ini, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/4/2012) malam.
"Soalnya biasanya kalau dibilang tersangka itu seolah-olah sudah terpidana. kan sebenarnya
belum," tambah Dipo.
Sekali lagi ditegaskan Dipo, SBY meminta penanganan kasus hukum Siti Fadilah harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Soalnya di Indonesia ini kalau sudah tersangka kan
sepertinya bersalah dan bisa masuk penjara," tegas dia.
Dipo juga mengungkapkan Siti Fadilah, tidak hadir dalam sidang kabinet terbatas dan sidang kabinet paripurna yang digelar Presiden di Kantor Presiden pada hari ini.
"(Siti Fadilah) tidak ada dalam rapat Kabinet. Ada acara dan agenda lain dari dia," pungkasnya.
Usut Siti Fadilah, SBY Serahkan Semua ke Polisi
Penulis: Srihandriatmo Malau
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger