TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra selaku ketua penasihat hukum tersangka pengadaan alat kesehatan Kemenkes, Siti Fadillah mengatakan, kebijakan terkait pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Sebuah kebijakan terbentuk atas dasar perencanaan oleh sejumlah pihak terkait dan melalui analisis yang tajam," terang Yusril kepada wartawan saat ditemui di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2012).
Yusril menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh kliennya pada tahun 2005 tersebut juga menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penunjukkan langsung.
Yusril melanjutkan, pengadaan tersebut juga telah melalui telaahan Sekretariat Jenderal dan Biro Keuangan Kemenkes. "Jadi menteri tinggal tanda tangan saja. Kalau teknis pengadaan, tidak mungkin menterinya tahu," kata Yusril.
Yusril juga menganggap penerapan Pasal 56 dalam KUHP yang diterapkan justru akan menyulitkan penyidik itu sendiri. Pasalnya, pada ayat pertama, pelaku kejahatan dikatakan turut membantu terjadinya kejahatan pada waktu kejahatan itu terjadi.
Selain itu, lanjut Yusril, pada aturan tersebut juga disebutkan bahwa pelaku itu memberikan keterangam, fasilitas, sarana, dan kesempatan untuk seseorang melakukan kejatahan.
"Mana mungkin ketika anak buahnya korupsi, Siti Fadilah lantas membantu. Jadi polisi akan berat membuktikan dengan pakai pasal itu," tandas Yusril.
Yusril: Kasus Siti Fadillah Tak Dapat Dipidanakan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger