TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Afriyani mengungkapkan bahwa kliennya cukup depresi ketika didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Saya perhatikan dia cukup depresi," terang Efrizal selaku penasihat hukum kepada wartawan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).
Pasal 338 KUHP pun, lanjut Efrizal, menjadi salah satu penyebab utama ibunda Afriyani tidak hadir dalam persidangan. "Bisa-bisa nanti ibunya pingsan mendengar dakwaan Jaksa," tambah Efrizal.
Pantauan Tribunnews.com, sejak kedatangan Afriyani sampai selesai, dirinya terlihat tenang. Menjawab pertanyaan hakim pun Afriyani lancar menjawab.
Dalam pembacaan dakwaan, JPU Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Emilwan Ridwan, Umaryadi, Shoimah dan Tamalia Rosa mendakwa Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan yang diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Perbuatan Terdakwa Afriyani Susanti tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 338 KUHP," ujar Emilwan Ridwan selaku JPU ketika membacakan dakwaan di depan majelis hakim.
Menurut JPU, perbuatan Afriyani yang dapat disangkutkan dengan Pasal 338 tentang pembunuhan lantaran Afriyani terus memacu kendaraannya hingga
menimbulkan banyak korban.
Afriyani Depresi Didakwa dengan Ancaman 15 Tahun
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger