TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengaku telah menandatangani surat penunjukan langsung tanpa tender.
Namun, melaui pengacaranya, Indra Sahnun Lubis, Siti mengungkapkan jika perannya hanyalah mengeluarkan Nota Dinas untuk penunjukan langsung pengadaan alat dalam keadaan mendesak.
"Nota dinas ibu Siti mengatakan, boleh dilakukan asal mematuhi peraturan dan perundang-undangan. Tetapi di bawah, maksudnya bawahannya, itu melakukan suatu penunjukan langsung bukan saja terhadap keadaan bencana, tapi dalam hal-hal lain untuk rumah sakit di Jakarta juga dilakukan bawahannya melakukan penunjukan langsung tanpa tender," terang Indra usai mendampingi Siti bersaksi untuk tersangka Mulya Hasyim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (26/4/2012).
Kendati demikian, Indra menilai sebenarnya tidak ada keterlibatan langsung kliennya dalam perkara tersebut.
Pasalnya, penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang berlaku, yaitu bila terjadi keadaan mendesak. Namun, menurut Indra kemudian yang terjadi di bawah, kebijakan penunjukan langsung itu disalahgunakan oleh anak buah Siti.
"Nah itu lah, jadi ibu (Siti) ada beberapa proyek. Diminta sebagai saksi dalam penunjukkan langsung non tender. Sebenernya yang diinginkan ibu hal penunjukkan langsung yng sangat mendesak. Yang banyak korban pada waktu itu juga akibat musibah tsunami. Cuma dilakukan mereka, nota dinas ibu di dalam proyek-proyek lain tanpa diketahuinya," terangnya.