News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi Kunci Munir Meninggal Dunia

Kronologi Meninggalnya 'Ongen' Saksi Kunci Kasus Munir

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Raymond JJ Latuihamallo atau akrab disapa Ongen , saksi kunci kasus kematian aktivis HAM Munir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Raymond J J Latuihamallo atau akrab disapa 'Ongen' meninggal dunia, Rabu(2/5/2012). 'Ongen' adalah saksi kunci dari kematian aktivis HAM Munir.

Istri 'Ongen', Eta Latuihamallo menjelaskan detik-detik meninggalnya 'Ongen'.

Ketika itu, 'Ongen' bersama istri dan anak keduanya, Sabilsa atau dipanggil Sasa (22) pulang dari acara makan di bilangan Mangga Dua.

Dalam perjalanan pulang sampai di bilangan Blok M, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 sore, lanjut Eta, tiba-tiba mobil yang dikemudikan 'Ongen' berjalan miring. "Dua kali dia angkat itu rem tangan secara mendadak," kata Eta.

Panik, Eta langsung meminta tolong kepada warga sekitar dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP) sekitar pukul 17.30 sore, namun sayang, nyawa 'Ongen' tak dapat diselamatkan.

"Dibantu orang banyak, sampai di Rumah Sakit Pertamina tapi tidak tertolong," ungkap Eta seraya menangis tersedu-sedu.

Seperti diketahui sebelumnya, Raymond 'Ongen' J Latuihamallo meninggal dunia. 'Ongen' adalah saksi kunci saat aktivis HAM Munir meninggal dunia.

Ketika itu 'Ongen' berada satu pesawat dengan almarhum Munir.

Kabar meninggalnya 'Ongen' pertama kali diketahui dari situs Twitter. Adalah penyanyi Glenn Fredly dalam akunnya yang mengabarkan berita duka itu.

"Saya baru kehilangan orang yang paling penting dalam hidup saya,om-ku Ongen Latuihamallo, saya sangat berduka kawan..Rest in Love om Ongen," kata Glenn di akun Twitternya, Kamis(3/5/2012).

'Ongen' adalah saksi kunci kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kala itu 'Ongen' sempat mencabut pernyataannya di Pengadilan Negeri tentang kesaksian saat ia melihat pilot Garuda Pollycarpus membawa dua cangkir teh di dalam pesawat.

Namun, di Mahkamah Agung, 'Ongen' mencabut kesaksiannya bahwa benar Pollycarpus membawa dua cangkir teh ketika itu. Akhirnya, Pollycarpus pun dihukum penjara selama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini