News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK Periksa PNS Pemprov Riau Terkait Suap PON XVIII

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6/2010 terkait penyelenggaran PON ke-18 di Riau.

Seperti halnya hari ini, lembaga super body tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk melengkapi berkas empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya pada kasus ini.

Ada pun para saksi tersebut yakni, Nanang Siswanto selaku Kabag Operasi DVO PT Perumahan Pembangunan dan seorang PNS Pemprov Riau, Amri Almi.

"Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami penyidikan kasus tersebut," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (7/5/2012).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa pejabat Riau untuk kasus ini. Juga KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa karyawan PT Wijaya Karya, yang diduga terlibat dalam konsorsium pembangunan lapangan utama untuk PON Riau.

Seperti diketahui, korupsi PON di Riau ini bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu.

Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut.

Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi.

Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini