News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Pemeriksaan Siti Fadillah Sebagai Tersangka Simpang Siur

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, tiba di kediamannya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, untuk menggelar konferensi pers, Rabu (25/4/2012). Dalam konferensi pers tersebut, Siti menjelaskan mengenai kronoligis kasusnya sampai dia menjadi tersangka. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Siti Fadillah, Yusril Ihza Mahendra menganggap bahwa pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Bareskrim Polri masih simpang siur.

Sebelumnya pihak Mabes Polri mengatakan bahwa mantan Menteri Kesehatan 2004-2009 tersebut pernah datang ke Bareskrim atas kemauannya sendiri dan diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Iya, masih simpang siur karena pada waktu itu keterangan sudah lama sekali perkembangan sudah terjadi sejak lebih kurang 2 pekan lalu ketika Sutarman menyatakan beliau sudah sebagai tersangka. Pada waktu itu pun masih simpang siur juga," Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).

Menurutnya, sejak pihaknya menerima surat pernyataan dari Mabes Polri Siti Fadillah sebagai tersangka, sampai saat ini belum ada pemeriksaan atau pemanggilan Siti Fadillah sebagai tersangka.

"Kan beda orang diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka, jadi ini kita perlukan klarifikasi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini