News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alat Kesehatan

Yusril ke Bareskrim Tanya Kejelasan Status Siti Fadillah

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum 22 partai politik peserta Pemilu 2009, mengacungkan surat gugatan atas Undang-undang Pemilu tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Menurut mereka undang-undang Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena dianggap mengekang hak demokrasi warga negara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuasa hukum Siti Fadillah Yusril Ihza Mahendra mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan kejelasan status kliennya  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk bertemu Pak Nur Ali sebagai direktur penyidikan untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi tentang status dan pemeriksaan dari Ibu Siti Fadillah," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).

Menurut Yusril, sejak dinyatakan sebaga tersangka beberapa waktu lalu oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutaraman, hingga hari ini Siti Fadillah belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Sementara kami mendengar bahwa SPDP (Surat Pemberitauan Dimulainya Penyidikan) sudah diberitahukan kepada Kejaksaan Agung dengan kabar juga sudah dilakukan pelimpahan," terangnya.

Untuk itu, maksud kedatangan Yusril untuk meminta klarifikasi tentang kasus mantan menteri kesehatan tersebut, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

"Kalau sudah ada pelimpahan kan berarti memang sudah diperiksa. Tapi sampai hari ini belum dilakukan pemeriksaan sbg tersangka, jauh sebelum beliau memberikan kuasa pada saya sebagai penasehat hukumnya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini