Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun Mabes Polri telah menetapkan Siti Fadillah sebagai tersangka, tetapi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Oh iya (status tersangka), itu tidak jadi masalah," ucap Yusril di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/5/2012).
Menurut Yusril, kedatangannya ke Bareskrim dalam rangka mengetahui posisi kliennya seperti apa dan sejauh mana perkembangan penyidikannya.
"Dari situ kita baru bisa mengambil sikap apakah akan dipercepat kasusnya atau dihentikan sama sekali atas penyidikan," ucap Yusril.
Pasal-pasalnya yang disangkakan penyidik kepada Siti Fadilah sudah diketahui yaitu melanggar pasal 2, pasal 3, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 56 KUHP.
"Ini sebarnarnya diperlukan klarifikasi juga karena pasal 56 itu jarang-jarang diterapkan pada kasus korupsi, biasanya dalam tindak pidana biasa, makanya kita minta klarifikasi juga," terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap negara telah merugi sebesar Rp 6.148.638.000.