News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Penasihat Hukum: Putusan Majelis Hakim Cukup Adil

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Nunun Nurbaeti menyeka air matanya saat menjalani sidang vonis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5/2012). Nunun divonis 2 tahun 6 bulan, dengan denda 150 juta Rupiah dengan subsider 3 bulan kurungan, atas keterlibatannya dalam kasus penyuapan anggota DPR RI, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan calon Miranda Goeltom. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ina Rachman, selaku penasihat hukum terpidana kasus korupsi cek pelawat, Nunun Nurbaetie mengungkapkan apa yang menjadi alasan kliennya menerima vonis Majelis Hakim Tipikor.

"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan kami harus percaya bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang adil bagi ibu (Nunun Nurbaetie)," ujar Ina Rachman sesuai pesan singkatnya, Senin (14/5/2012).

Ina juga menjelaskan, dirinya selaku penasihat hukum tidak bisa memaksakan untuk mendesak kliennya mengajukan banding terhadap vonis yang sudah dijatuhi pada hari Rabu pekan lalu.

"Karena itu haknya ibu dan sebagai penasihat hukum, kami tidak dapat memaksa klien untuk melakukan upaya banding," kata Ina Rachman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini