TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ina Rachman, selaku penasihat hukum terpidana kasus korupsi cek pelawat, Nunun Nurbaetie mengungkapkan apa yang menjadi alasan kliennya menerima vonis Majelis Hakim Tipikor.
"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan kami harus percaya bahwa keputusan itu merupakan keputusan yang adil bagi ibu (Nunun Nurbaetie)," ujar Ina Rachman sesuai pesan singkatnya, Senin (14/5/2012).
Ina juga menjelaskan, dirinya selaku penasihat hukum tidak bisa memaksakan untuk mendesak kliennya mengajukan banding terhadap vonis yang sudah dijatuhi pada hari Rabu pekan lalu.
"Karena itu haknya ibu dan sebagai penasihat hukum, kami tidak dapat memaksa klien untuk melakukan upaya banding," kata Ina Rachman.
Penasihat Hukum: Putusan Majelis Hakim Cukup Adil
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger