TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Indonesia Cooruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas. Ketegasan ini terkait, keinginan atau persyaratan yang diajukan terpidana maupun pengacara Muhammad Nazaruddin dalam teknis pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersangka Angelina Sondakh.
Menurut ICW, Nazaruddin bukanlah Justice Collaborator (pelaku yang bekerjasama) maupun Whistle Blower (saksi pelapor) sebelumnya. Sehingga, tak boleh ada keistimewaan yang diberikan KPK untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Demikian diuangkapkan Anggota Badan Pekerja ICW, Donal Fariz saat dihubungi, Jumat (18/5/2012).
"Tidak alasan untuk mengistimewakan Nazaruddin. Dia bukan JC atau WB. Jadi, jangan sampai KPK bertindak bodoh untuk menuruti keinginan-keinginan dia," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pada KPK batal memeriksa Muhammad Nazaruddin sebagai saksi Angelina Sondakh, Selasa (15/5/2012) lalu.
Dihubungi terpisah, pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang meminta KPK juga memperlakukan Nazaruddin sama seperti perlakuan yang diterima saksi kasus ini, yakni Yulianis.
Sama halnya dengan Yulianis, kata Junimart lantaran KPK yang membutuhkan keterangan Nazaruddin, maka penyidik KPK yang seharusnya mendatangi Suami Neneng Sri Wahyuni itu.
"KPK harus jemput bola dong. Datang ke Cipinang. Kalau perlu, periksa Nazar di apartemen seperti Yulianis. Dia (Yualinis) saja bisa, kenapa Nazar tidak," ujarnya Selasa (15/5).
Menyikapi hal itu, sambung Donal menegaskan, KPK tak boleh ragu-ragu untuk menghadapi Nazaruddin. Karena, menurutnya antara Yulianis dan Nazaruddin sangatlah berbeda. Baik status maupun latarbelakangnya sejak awal.
Oleh karena itu, KPK tidak dapat menyamakan antara Yulianis dengan mantan atasannya di Permai Grup itu.
Baca juga:
Baca tanpa iklan