News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Sukhoi Jatuh

Yogi Telat Melapor Lantaran Terkendala Jarak

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dari kiri ke kanan, Liss Anggriani, Karopenmas Polri Brigjen M Taufik, Yogi Samtani, dan pengacaranya, Yahya Rasyid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunggah foto hoax korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, Yogi Santani (YS) hari ini, Selasa (22/5/2012) memenuhi wajib lapor ke Bareskrim Mabes Polri.

Yogi yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus penyebar foto hoax tersebut tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Kuasa Hukum Yogi, Muhammad Yahya Rasyid menjelaskan pihaknya baru bisa menyambangi Mabes Polri hari ini, karena hari pertama YS wajib lapor kemarin belum bisa menemani kliennya untuk memenuhi wajib lapor.

"Hanya wajib lapor saja, ini yang pertama cuma absen saja. Harusnya mungkin kemarin tapi karena saya baru datang dari daerah," ucap Yahya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/5/2012).

Sementara ini, Yahya bersama kliennya akan tinggal di Jakarta untuk beberapa waktu, guna memenuhi kepentingan Wajib Lapor ke Mabes Polri hingga selesainya pemeriksaan kasus tersebut.

"Sekarang masih dalam penyelidikan, masih minta keterangan saksi-saksi," jelas Yahya.

Menurutnya, ada beberapa saksi yang akan diajukan untuk kasus ini, diantaranya teman-teman dari ibunya Yogi. Namun, ia tidak tahu berapa orang saksi lagi yang akan diperiksa.

"Ini baru kita konfirmasi, belum tahu berapa jumlahnya, kalau mau diambil semuanya ya terserah (kepolisian)," ungkapnya.

Bila sudah selesai pemeriksaan saksi-saksi, Yahya akan meminta supaya kliennya tersebut bisa melakukan Wajib Lapor di Lampung yang merupakan tempat tinggal Yogi.

Meskipun demikian, Yahya sebagai kuasa hukum memandang bahwa kasus yang menimpa kliennya masih dalam kateggori wajar, sehingga pihaknya belum mengajukan keringanan.

"Saya melihat kasus ini masih wajar-wajar saja, tidak susah juga bagi kami untuk melakukan wajib lapor. Kita harus menghargai hukum," terangnya.

Seperti diktahui pada 15 Mei 2012 lalu Mabes Polri menetapkan Yogi sebagai tersangka pengunggah foto palsu. Yogi dikenai Pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yogi sendiri mengaku mendapatkan foto palsu tersebut dari telepon seluler ibunya yang kemudian disebarnya lewat twitter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini