News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Komisi III Galang Interpelasi Presiden Soal Grasi Corby

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Schapelle Corby warganegara Australia yang menyelundupkan 4,1kg ganja ke Bali dan di vonis 20 tahun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi III DPR menggalang kekuatan untuk mengajukan hak meminta penjelasan atau interpelasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas pemberian pengurangan hukuman atau grasi kepada terpidana 'Ratu Marijuana', Schapelle Corby.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Syarifuddin Sudding, memulai penggalangan kekuatan interpelasi tersebut. Sebagai fraksi dengan jumlah anggota DPR yang sedikit, saat ini Fraksi Partai Hanura tengah melobi fraksi lainnya, seperti F-Golkar, F-PDIP, dan F-PPP, dan F-PKS guna pengajuan usulan interpelasi tersebut.

"Saya kira sesuai dengan hak konstitusi kepada DPR, ini menjadi hal yang wajar ketika ini diinterpelasi, dipertanyakan, perlu diketahui alasan-alasannya (pemberian grasi)," kata Sudding di DPR, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Menurut Sudding, pemberian grasi 5 tahun dari Presiden SBY kepada terpidana 20 tahun Corby, berdampak luas terhadap upaya pemberantasan narkoba.

Padahal, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diatur pengedar narkoba diberikan hukuman seberatnya.

Sebaliknya, Presiden SBY dengan grasi telah meringankan hukuman bagi si pemilik 4,2 kilogram ganja Corby tersebut. Yang dilakukan Presiden SBY menjadi catatan hitam dalam pemberantasan narkoba.

"Kita mundur ke belakang lagi, di mana semua elemen diminta (Presiden SBY) untuk memerangi. Tapi, ternyata sungguh aneh dan di luar nalar kita, meskipun kita memahami bahwa itu adalah hak (prerogratif), tapi jangan sampai hak ini mencederai usaha kita untuk memberantas narkoba," tuturnya.

Sudding menegaskan, Presiden SBY bertanggung jawab atas pemberian grasi Corby kendati keputusan itu diputuskan berdasarkan masukan Dewan Pertimbangan Presiden hingga Mahkamah Agung (MA). "Karena finalisasinya ada di presiden," tukasnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, ikut mendukung usulan pengajuan interpelasi tentang grasi Corby ini. Sebab, keputusan memberi grasi kepada  Corby mencederai penegakan hukum kendati menjadi hak prerogratif seorang presiden.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini