TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan kepada TRIBUNnews.com bahwa surat penahanan Miranda S Goeltom sudah ditandatangani.
"Surat penahanan Miranda sudah saya tandatangani hari ini," kata Abraham kepadaTRIBUNnews.com, Jumat (1/6/2012) pukul 11.02 WIB.
Abraham menjelaskan, begitu pemeriksaan terhadap Miranda selesai akan segera ditahan.
Miranda merupakan tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.(*)
Berita Terkait: Kasus Travel Cheque