News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Papua Memanas

Bentrokan di Timika Dipicu Persoalan Lakalantas

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pertikaian di Papua

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bentrokan antar kelompok masyarakat yang terjadi di Kwamki Lama, Timika, Papua, Selasa (5/6/2012 kemarin dipicu kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sebelumnya yang melibatkan dua kelompok tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan seakan menjadi suatu kebiasaan bila terjadi hal yang melibatkan dua kelompok selalu berujung bentrokan.
"Masalahnya diawali adanya kecelakaan lalu lintas, terus berujung bentrokan," ucap Saud di Mabes Polrii, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2012).

Akibat bentrokan antara kelompok bawah yang berasal dari keluarga Aroki Komanggal dan kelompok atas dari Roni Ongomang tersebut, 16 orang terluka.

"8 orang dari kelompok bawah dan 8 orang dari kelompok atas. Korban dari kelompok bawah dirawat di RSUD Mimika, dan untuk korban dari kelompok atas dirawat di Rumah Sakit Mitra Masyarakat Timika," ungkap Saud.

Bentrokan tersebut terjadi mulai pukul 06.00 WIT dan baru bisa dikendalikan pukul 09.30 WIT setelah Polres Timika menurukan 60 orang Brimob untuk meredam meluasnya aksi kerusuhan tersebut.

Kemudian untuk mengatasi terjadinya aksi susulan, polisi memfasilitasi upaya perdamaian di antarta dua kelompok yang berseteru tersebut di Mapolsek Mimilka Baru.

Dari pertemuan tersebut didapatlah tiga kesepakatan di antaranya kedua kelompok bersepakat menghentikan pertikaian terhitung ditandatanganinya kesepakatan tersebut.
"Penghentian pertikaian tersebut ditandai dengan ritual adat patah anak panah," ucap Saud.

Kemudian kesepakatan kedua, untuk korban-korban yang terluka, proses penyembuhannya ditanggung kelompok masing-masing.

Kesepakatan terakhir, apabila ada kelompok yang melanggar kesepakatan tersebut maka pelakunya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini