News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grasi Ratu Mariyuana

Yusril Cs Resmi Daftarkan Gugatan Grasi Corby ke PTUN

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

schapelle corby

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan pengurus Gerakan Anti Narkotika (Granat) didampingi Yusril Ihza Mahendra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk pendaftaran gugatan pemberian grasi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Scapple Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmaan.

"Kami mendaftaran gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor 22/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor 23/G Tahun 2012 tanggal 15 Mei 2012," ujar Yusril saat ditemui di PTUN, Jl Sentra Primer Baru, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/6/2012).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ketua Umum Granat Hendry Yosodiningrat, Ketua tim kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra, Tika Yosodiningrat, Hanna Widjaja, Fahmi Idris dan puluhan anggota Granat datang sekitar pukul 15.00 WIB, mereka datang dengan didampingi puluhan anggota Granat lainnya.

Yusril menerangkan bahwa keputusan tata usaha negara dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Kami dengan tegas menolak kedua surat keputusan Presiden dan meminta kepada PTUN untuk membatalkan keputusan tersebut. Karena jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik," jelas Mantan Menkumham ini.

Lebih lanjut Yusril menilai, Keppres pemberian grasi kepada narapidana sindikat narkotik adalah bertentangan dengan UUD 45, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika dan PP No 28/2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, narkoba dan kejahatan trans-nasional terorganisir

"Kalau ini menang lagi yang ketujuh, karena sudah enam perkara (menang)," tambah anggota Dewan penasehat Granat, Fahmi Idris.

Berita Terkait: Grasi Ratu Mariyuana
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini