News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Di Bawah Umur, Australia Bebaskan 4 ABK Indonesia

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Australia telah membebaskan empat anak buah kapal (ABK) WNI di bawah umur dari tempat penahanan di Australia.

Pembebasan dua dari empat ABK WNI tersebut dari tahanan imigrasi adalah berdasarkan pertimbangan bahwa mereka berusia dibawah umur pada saat ditangkap oleh aparat Australia.

"Ini diputuskan setelah Pemerintah Indonesia mengajukan bukti-bukti bahwa ABK dimaksud merupakan ABK di bawah umur saat ditangkap saat memasuki wilayah Australia.

Sementara itu, dua ABK WNI lainnya adalah yang berada dalam status peninjauan kembali oleh Kejaksaan Agung Australia dan
dibebaskan lebih awal dari masa hukumannya di penjara," tulis Kementerian Luar Negeri RI dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (9/6/2012)..

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Luar Negeri, dari tahun 2008 hingga 8 Juni 2012,terdapat 348 tahanan ABK WNI telah dibebaskan oleh pemerintah Australia. Di antaranya adalah 200 ABK WNI anak-anak dan 148 ABK WNI dewasa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini