TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Wan Syamsir Yus, Sekretaris Pemprov Riau, kembali dipangil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/6/2012) pagi. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 mengenai penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.
Sedianya, Syamsir akan diperiksa untuk empat orang tersangka yang berkasnya belum dilimpahkan ke penuntutan. Ini bukan kali pertama Syamsir diperiksa KPK. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada perkara ini, baik di Riau maupun di Jakarta.
Terpantau Tribunnews.com, Syamsir tiba di Kantor KPK, Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Dengan mengenakan kemeja berwarna putih dan didampingi ajudannya. Saat ditanya wartawan, ia tak mau berkomentar.
Selain Wan Syamsir, rencananya KPK juga akan memeriksa ajudan Gubernur Riau Rusli Zaenal, Said Faisal untuk perkara yang sama.
"Dia (Said) sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di Kantornya.
Namun terpantau hingga berita ini diturunkan, Said belum tampak hadir di kantor KPK.
Pemeriksaan Faisal kali ini diduga untuk mengungkap siapa dalang di balik suap PON Riau. Sebab sebagai anak buah Rusli Zainal, Said dianggap mengetahui dan disebut-sebut sebagai penghubung informasi pembahasan revisi Perda dari Mantan Kadispora Lukman Abbas ke Gubernur Riau Rusli Zainal.
Bahkan saat diperiksa di Pekanbaru, Selasa (5/6/2012) lalu, penyidik KPK mengaku menemukan banyak kemajuan dalam penyidikan kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 PON tersebut. Ada titik terang karena Said sudah menyatakan komitmen kepada penyidik akan memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait kasus suap PON Riau.
"Dia sudah komitmen memberantas korupsi. Ini yang menguntungkan kita, bahkan Faisal akan membeberkan semuanya dan memberikan data pendukung pada kita," kata penyidik yang enggan identitasnya, usai memeriksa belasan saksi saat itu.
Seperti diketahui dalam kasus suap revisi Perda 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau ini KPK sudah menjerat 6 tersangka, diantaranya Rahmat Syahputra (PT PP), Eka Dharma Putra (pegawai Dispora) dan mantan Kadispora Lukman Abbas, ketiganya disangka selaku pemberi suap senilai Rp900 juta.
Tiga tersangka lain yakni anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN). Ketiganya disangka sebagai penerima suap.