TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan Polri siap menangani kasus pidana umum, Neneng Sri Wahyuni, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu lalu (13/6/2012), di kediamannya Pejaten, Jakarta Selatan.
Neneg sempat kabur selama sepuluh bulan, dan menyandang status buronan kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setelah dicekal, ia pun bisa dengan mudah berpindah negara, terakhir ia kembali ke tanah air tanpa bisa dilacak petugas imigrasi.
Saud mengatakan, jika memang Neneng menggunakan data palsu agar bisa lolos pemeriksaan, maka hal itu termasuk tindak pidana umum, dan Polri siap menanganinya.
"Saya kira nantinya untuk kasus neneng kita menunggu hasl pemeriksaan di KOK, kalau ada tindak pidana umum akan kita tangani," katanya.
Namun Saud juga mengatakan, bahwa Polri sadar kasus utama istri Nazaruddin mengenai korupsi itu harus diprioritaskan, sebelum beranjak ke pidana lainnya, seperti pemalsuan dokumen.
"Biar KPK periksa secara tuntas, kalau ada tindak pidana umum, baru akan ditangani," pungkasnya.
Mabes Polri Siap Tangani Pidana Umum Neneng
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan