"AJI Jakarta menuntut para pelaku diadili sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga negara, bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum," ujar Ketua AJI Jakarta Umar Idris, lewat rilis yang diterima Tribun, Sabtu (23/6/2012). (*)
BACA JUGA
- Fokker 27 Buatan Belanda, Mesin Inggris
- Bangkai Fokker 27 Dibawa ke Skuadron Teknik Halim
- Mobil Keluarga Yohannes yang Hancur Sudah Dievakuasi
- Galih Bingung Peti Ayahnya Ditimbun Tanah
Baca tanpa iklan