News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Anas di Demokrat

Ruhut Pastikan KLB Bergulir Jika Anas Tersangka

Penulis: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruhut Poltak Sitompul

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Kominfo Partai Demokrat, Ruhut Sitompul memastikan, aturan kode etik Partai Demokrat yang mewajibkan setiap kader Partai Demokrat mundur atau dihentikan dari jabatannya.

Hal ini berlaku bila yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pidana. Wajib dilaksanakan, dipatuhi oleh setiap kader partai.

Ruhut menegaskan,  tidak ada alasan bagi Ketua Umum Partai Demokrat untuk tidak mundur atau dimundurkan kalau sudah jadi tersangka.

“Aturan itu ada. Nyatanya, bisa dilihat beberapa kasus seperti Angelina Sondakh yang diberhentikan dari jabatan wasekjen, Nazaruddin yang diberhentikan dari bendahara umum. Ada juga Gubernur Bengkulu dan juga Walikota Bukit Tinggi serta lainnya, semuanya harus melepas jabatannya. Jadi ada itu aturan dan diketahui oleh semua kader,” ujar Ruhut kepada wartawan, Senin (25/6/2012).

Ruhut juga membantah isu bahwa posisi Anas meski sudah tersangka tidak bisa diganggu gugat, karena kode etik itu sebenarnya belum pernah ditandatangani oleh Anas sebagai ketua umum.

”Kalau ada yang mengatakan itu mereka itu adalah kelompok Anas yang khawatir kalau Anas kena mereka juga kena dampaknya. Mereka pasti takut hal itu terjadi,” tambahnya.

Ruhut memastikan jika Anas jadi tersangka, maka sudah otomatis akan ada Kongres Luar Biasa (KLB).

”Tapi kalau saya sendiri berpikir daripada ada KLB nantinya lebih baik legowo saja mundur dari sekarang. Kan, lebih baik seperti itu,” tegasnya.

Berita Terkait: Nasib Anas di Demokrat
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini