TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan pribadi yang diajukan terdakwa Wa Ode Nurhayati di dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pekan lalu.
Berdasarkan analisa yang sesuai dengan ketentuan hukum dan waktu yang diberikan majelis hakim kepada JPU, menilai bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan anggota Banggar tersebut telah memasuki materi pokok perkara. Bukan sebagaimana yang ditur dalam Pasal 156 KUHAP yakni yang mengatur tentang pokok-pokok keberatan atau eksepsi.
"Eksepsi keberatan terdakwa yang setebal 2 halaman, sebagaian besar adalah curahan hati terdakwa. di mana itu masih perlu dibuktikan dalam persidangan," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan surat pendapat atas eksepsi Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6/2012) siang.
Sebelumnya, Wa Ode pada eksepsinya, menyebutkan seputar keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya Wa Ode tak dapat bersama dengan keluarganya.
Lebih lanjut, Wa Ode dalam eksepsinya yang juga menyebut telah dijadikan korban konspirasi dirinya merupakan korban politik para mafia anggaran di Gedung DPR RI, pendapat Jaksa itu juga telah masuk pokok materi perkara, yang harus di buktikan kembali dalam persidangan.
"Oleh karenanya, tanggapan kami keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak," terang Jaksa Kadek.
Seperti diberitakan, pada surat dakwaannya, tim jaksa KPK menyebutkan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar.
Uang tersebut patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Wa Ode selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Banggar DPR. Pasalnya, Wa Ode secara formal tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, tunjangan, dan honorarium sebagai anggota DPR.
Menurut jaksa, sejak dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober 2009 sampai September 2011, penghasilan Wa Ode sebagai anggota DPR yang masuk ke rekening Bank Mandirinya hanya Rp 1,6 miliar. Sementara simpanan di rekening lainnya berjumlah Rp 500 juta.
Klik Juga:
Baca tanpa iklan