News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Granat Kembali Ajukan Permohonan Penundaan Grasi Corby

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Schapelle Leigh Corby

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maqdir Ismail, kembali menyampaikan permohonan penundaan pelaksanaan grasi presiden kepada Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman, pada persidangan lanjutan, Rabu (27/6/2012) kemarin.

"Kami sampaikan lagi, meskipun minggu lalu secara lisan sudah kami sampaikan," ujar Maqdir dalam pesan singkatnya, Kamis (28/6/2012).

Maqdir mengungkapkan, permintaan penundaan pelaksanaan grasi bertujuan agar penerima grasi tidak dibebaskan dulu, sampai ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menilai sah atau tidak pemberian grasi tersebut.

Menurut Maqdir, pelaksanaan pemberian grasi yang tetap berjalan, akan membuat Corby dan Peter menghirup udara bebas. Padahal, pemberian grasi sesuai Keppres 22/G Tahun 2012 dan Nomor 23/G Tahun 2012 yang dikeluarkan pada 15 Mei 2012, masih dalam proses gugatan.

"Mereka (Corby dan Peter) bisa keluar dan tidak perlu menjalani hukuman," tuturnya.

Maqdir mengharapkan, majelis hakim PTUN menerima permohonan penundaan grasi, sebelum ada putusan akhir.

Sebelumnya, pada sidang perdana gugatan grasi Corby dan Peter, tim kuasa hukum Granat sudah mengajukan penundaan pelaksanaan grasi.

Namun, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum memperbaiki berkas gugatan, karena banyak kesalahan. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini