TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, proyek pabrik vaksin flu burung terungkap dalam surat bernomor S-71/MK.02/2010 tertanggal 18 Februari 2010 tentang "Penyesuaian realokasi anggaran Pagu Definitif Program Pendidikan Tinggi Departemen Kesehatan TA 2010".
Lewat surat yang ditujukan ke pimpinan DPR itu diduga Sri Mulyani ikut mendorong pengesahan anggaran Kementerian Kesehatan di APBN Perubahan 2010 untuk proyek tersebut.
Menurut Koordinator Divisi Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai surat tersebut sangat mencurigakan.
"Karena Kementerian Keuangan itu adalah semacam penjaga gawang, tak seharusnya dia kontak langsung dengan Komisi IX DPR. Yang seharusnya melobi Komisi IX adalah Kementerian Kesehatan," kata Uchok di Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Uchok meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dan menelaah proses pembicaraan anggaran untuk proyek itu. "Supaya jejaring korupsinya benar-benar terungkap," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Sri MulyanI Indrawati ikut mendorong pengesahan anggaran Kementerian Kesehatan di APBN Perubahan 2010 untuk proyek pabrik vaksin flu burung.
Saat masih menjabat Menkeu, Sri Mulyani mengeluarkan surat bernomor S-71/MK.02/2010 tertanggal 18 Februari 2010 tentang "Penyesuaian realokasi anggaran Pagu Definitif Program Pendidikan Tinggi Departemen Kesehatan TA 2010".
Peran Sri Mulyani dalam penganggaran proyek yang kini bermasalah itu, terungkap dalam surat tersebut. Berikut isi suratnya tertanggal 18 Februari 2010 tersebut:
Nomor: S-71/MK.02/2010
Lampiran:
Hal: Penyesuaian realokasi anggaran Pagu Definitif program pendidikan
Tinggi Dep. Kesehatan TA 2010
Yth. Pimpinan DPR-RI
Jakarta
Sehubungan dengan surat Menteri KKesehatan nomor 1005/Menkes/XI/2009 tanggal 12 November 2009 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menteri Kesehatan mengusulkan revisi realokasi anggaran Program Pendidikan Tinggi antar unit organisasi dan antar kegiatan yang bukan hasil optimalisasi sebesar Rp 490.000.000.000 dari semula Kegiatan Pengembangan Pendidikan Profesional dan Keahlian menjadi Kegiatan Pembangunan Fasilitas Riset dan Alih teknologi Produksi Vaksin Flu Burung untuk Manusia dan Kegiatan Pembangunan sarana dan prasarana System Conncting Fasilitas Flu Burung untuk Manusia.
2. Menujuk Pasal 16 Undang-undang nomor 47 tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, revisi berkenaan tidak termasuk dalam ketentuan perubahan belanja pemerintah pusat yang dapat ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Memperhatikan hal di atas, maka usulan revisi dimaksud proses penetapannya perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPR-RI
Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih
Menteri Keuangan
Sri Mulyani Indrawati
Tembusan:
1. Pimpinan Panitia Anggaran DPR-RI
2. Komisi IX DPR RI
3. Menteri Kesehatan
4. Direktur Jenderal Anggaran
- KPK Selidiki Proyek Pabrik Vaksin Sejak Mei 2011
- Polri Belum Lengkapi Berkas Siti Fadillah
- Nama Siti Fadillah Hilang Dalam Surat Tuntutan
- Mantan Direktur Pemasaran Indofarma Dituntut 3 Tahun…
- Tersangka Tegaskan Peran Siti Fadillah kepada Penyidik
- Berkas Kasus Siti Fadillah Belum Dinyatakan Lengkap