TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, tidak mau ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi pengadaan Alquran yang melibatkan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar, kendati komisi tersebut berada di bawah koordinasinya.
Ia pun membantah terlibat langsung pembahasan anggaran pengadaan Alquran itu di Komisi VIII.
"Pimpinan DPR secara tata tertib tidak punya kewenangan untuk meninjau hal-hal teknis di komisi. Kami melakukan fungsi koordinasi saja. Artinya, sudah sangat jelas, secara substansi ruang rapat komisi memiliki legitimasi yang sangat kuat," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan soal anggaran pengadaan itu ada di Komisi VIII. "Batasan yang sangat jelas, (pimpinan DPR) tidak memiliki ruang untuk mengintervensi kewenangan fungsi budgeting yang ada di Komisi VIII," kata dia.
Bagi Taufik, sebuah kasus korupsi di kementerian tidak ada relevansi kendati kementerian itu mendapat status hasil audit keuangan yang baik.
"Saat ada WTP, WDP atau disclaimer, itu audit secara keseluruhan. Tidak bisa direlevansikan dengan hasil WTP. Karena itu, tidak kasuistik, dan itu penyimpangan. Setiap penyimpangan yang dilakukan kan sifatnya undergound (diam-diam/red)," kata Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Taufik mengaku takkan mampu mencegah jika ada anggota komisi yang di bawahnya yang hendak melakukan korupsi. "Kalau saya bisa cegah itu, luar biasa," ucapnya.
Baca Juga:
Baca tanpa iklan