TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa kepada Menko Kesra Agung Laksono jika dia tidak juga memenuhi panggil pemeriksaan kali ketiga.
Agung Laksono dua kali dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012. Namun, dia tak memenuhi panggil tersebut dengan alasan tugas.
"Itu bagian dari proses hukum, seharusnya dijalani. Sebaiknya dia dipanggil lagi saja. Kalau tidak datang juga, dipanggil paksa saja," ujar anggota Badan Pekerja ICW, saat dihubungi, Kamis (5/7/2012).
Menurut Emerson, hal ini perlu dilakukan demi kesamaan warga negara di depan hukum. "Saksi bisa dipanggil paksa, seperti kasusnya Dadong dan Nyoman sebelumnya, kan itu dipanggil paksa," jelasnya.
Emerson mengimbau Agung Laksono kooperatif dengan memenuhi panggilan dari KPK itu. "Seharusnya pejabat negara memberikan contoh yang baik ke rakyatnya. Ini juga untuk menunjukan dia sebagai pejabat negara mendukung pemberantasan korupsi atau tidak," imbuhnya.
Atas ketidakhadiran dari panggilan KPK, sebelumnya Agung Laksono menolak jika dirinya disebutkan mangkir.
Agung beralasan tidak bisa memenuhi surat panggilan KPK, karena surat panggilan itu bersifat mendadak. Sedangkan dirinya harus berada di Kendari mewakili Presiden SBY pada acara Pespawari 2012.
Menurutnya, surat panggilan KPK baru diterima pada Senin (2/7/2012) siang, sementara dirinya harus berada di Kendari pada keesokan harinya (3/7/2012). Agung juga beralasan harus berada di Morotai dalam rangka persiapan Sail Morotai 2012 pada Rabu (4/7/2012).
Untuk itu, dirinya meminta KPK untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaannya pada Kamis (5/7/2012).
Namun, sambung Agung, pihak penyidik KPK sepertinya belum siap untuk menerima kedatangan dirinya pada hari yang dimohonkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dengan alasan-alasan itu, Agung berharap pemeriksaan dirinya di KPK dapat dijadwalkan ulang pada Jumat (6/7/2012) besok atau Senin (9/7/2012).
Agung pun memberi pilihan ke pihak KPK agar jadwal pemeriksaan dirinya dilakukan atau sesudah 14 Juli 2012 mengingat dirinya harus memimpin delegasi Indoneesia pada pertemuan KTT Keluarga Berencana di London, Inggris, pada 10 sampai 13 Juli 2012.
Baca Juga: