TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotasi Nababan, Juniver Girsang, menganggap dakwaan Jaksa atas korupsi 1 Juta USD oleh mantan Direktur Utama PT.Merpati Nusantara Airlines (MNA) itu tidak lah benar.
Ditemui usai sidang perdana Hotasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (05/07/2012), Juniver mengatakan uang 1 Juta USD sudah diserahkan ke Thirdstone Aircraft leashing Group (TALG), perusahaan leashing yang belakangan tidak memenuhi janjinya dengan menghadirkan dua pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500.
"Ternyata memang setelah ditunggu, janji leashing tersebut belum terpenuhi, dan untuk itu Merpati sudah mengajukan gugatan," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hotasi dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, serta dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hotasi dianggap menyalahi aturan dalam proses penyewaan dua pesawat tersebut, sehingga merugikan negara 1 Juta USD, yang merupakan safety deposit penyewaan dua pesawat yang diserahkan ke TALG.
Juniver mengaku MNA sudah berupaya untuk mengembalikan uang itu melalui proses hukum. Pada U.S.District Court of Colombia, Washington D.C , 8 Juli 2007 lalu, MNA dimenangkan, dan TALG harus mengmbalikan uang beserta bunganya. Namun uang itu belum juga dikembalikan.
"Upaya (pengembalian uang) itu sedang dilakukan," katanya.
Pihak Kejaksaan Agung pun ikut turut serta dalam proses pengembalian uang itu, dan mengetahui duduk perkara sebenarnya. Namun Kejagung kemudian menetapkan kasus tersebut sebagai kasus korupsi.
"Kami heran, kejaksaan ikut menagih, dan tahu (duduk perkara sebenarnya), tapi masih juga dianggap tindak pidana korupsi, Hotasi tidak menerima uang sepeser pun," ujarnya.
Juniver mengatakan uang itu masih ada pada dua orang, yakni Jon Cooper dan Alan Mesner yang keduanya adalah CO dari TALG. Ia pun curiga kedua warga negara Amerika itu sengaja menjebak kliennya.
"Ini sebenarnya bukan kasus pidana, melainkan perdata," ujar Juniver.
Mengenai mengapa kasus tersebut bisa dianggap kasus pidana korupsi, Juniver belum mau menjelaskan. Ia berjanji hal tersebut akan diungkapkan di persidangan.
Baca Juga: