Sementara itu, petani tembakau juga menilai bahwa RPP Tembakau berlandaskan ratifikasi Framework Convention of Tobacco Control (FCTC) yang disponsori pihak asing. Sementara FCTC sendiri membatasi kadar nikotin pada bahan baku rokok maksimal 3 miligram, yang hanya bisa diikuti oleh tembakau impor. Sementara, varian tembakau di Indonesia memiliki kadar nikotin di atas 3 miligram.
Karena itu, RPP itu pun dianggap hanya akan memaksa pabrikan rokok di Indonesia tak menerima tembakau lokal, lantas memilih impor dari luar negeri. Meski RPP ini tak melarang penanaman tembakau, kondisi itu sudah membuat para petani tembakau lokal khawatir menjadi pengangguran.
Berita Lainnya
Baca tanpa iklan