News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik akan Dihadirkan di Sidang Merpati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juga, dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU 31/1999, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pangeran Nababan, rencananya dilanjutkan pada Kamis (19/7/2012) pekan depan, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini