TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung di Kementrian Kesehatan padaa tahun 2006.
"Penyidik sudah menetapkan satu tersangka dan kini masih terus dilakukan pengembangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012).
Namun Agus tidak menjelaskan siapa orang yang dijadikan tersangka. Namun yang pasti dia adalah Pejabat Pembuat Kementrian Kesehatan. "Karena kita tetap menganut azas praduga tak bersalah dan tersangka memiliki hak untuk itu," ujarnya.
Selain itu, penyidik pun sudah memanggil 41 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Lagi-lagi Agus tidak memberitahukan siapa-siapa saja saksi yang dipanggil penyidik dan dari pihak mana saja.
"Pokonya berbagai pihak yang dikategorikan mengetahui dan memahami permasalahan yang ada," ucapnya.
Dalam penanganan kasus pengadaan vaksi flu burung ini, polisi dianggap lambat bergerak karena kasusnya sudah sejak lama disidik. Menjawab hal tersebut Agus beralasan bahwa dalam pengungkapan kasus korupsi tidak mudah, dibutuhkan kecermatan untuk mengungkapnya.
"Dalam penanganan masalah korupsi kita perlu cermat, agar betul-betul bisa mengungkap secara tuntas dan lengkap, sehingga penanganannya diperlukan waktu relatif lama, tetepi Polri tetap melakukan proses yang berlaku. Polri inginnya cepat, tapi ada pertimbangan-pertimbangan yang harus kita perhitungkan, tidak bisa asal diajukan, nanti jadi hal yang sia-sia," terangnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin flu burung sedang dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam proyek senilai Rp1,3 triliun untuk pembangunan sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung.
Klik Juga: